Ratna Hendi
Ratna Hendi
  • Jan 15, 2022
  • 9634

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Tangsel

Tangsel - Satreskrim Polres Tangerang Selatan telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana percobaan penculikan terhadap anak dan atau pencabulan terhadap anak dan atau membawa pergi Perempuan yang belum dewasa (di bawah umur) tanpa ijin, untuk itu Polres Tangsel menggelar Press Rilis di Lobby Mako Polres Tangsel Jl. Promoter No.1, Lengkong Gudang Tim., Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan, Jumat pukul 15.30 Wib. (14/01/21)

Press Rilis dipimpin oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu S.I.K. M.H didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda Putra, S.I.K., M.Si dan juga Kanit Ranmor Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan IPDA Mochamad Either Yusran, SH.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu S.I.K. M.H menerangkan, sebagaimana dimaksud pasal 83 dan atau pasal 82 UU No. 17 tahun 2016 tentang PERPU No 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 53 KUHP dan atau pasal 332 KUHP.

Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu di Perumahan Kreasi Pamulang Indah Blok E No. 1, JLLUK Kel. Bakti Jaya, Kec Setu, Kota Tangsel. 

Untuk Kronologisnya yaitu Pada hari Minggu, 2 Januari 2022 sekitar Pukul 15.30 WIB, korban bersama teman temannya sedang bermain sepeda di dekat rumah, kemudian didatangi pelaku seorang laki2 (pelaku) dengan mengendarai sepeda motor Merk Honda Scoopy warna putih (awalnya belum diketahui No. pol).

Kemudian pelaku menemui korban dan menanyakan alamat rumah korban. Pelaku berpura-pura tidak bisa menggunakan Aplikasi Google Map, sehingga meminta tolong kepada korban untuk mengantarkan pelaku dengan memboncengi korban menggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku, selanjutnya korban dibawa / diboncengkan oleh pelaku dengan menggunakan sepeda motor tersebut menuju ke Daerah Gunung Sindur. 

Dalam perjalanan karena nafsu dengan korban pelaku berulang kali memegang paha korban, sehingga korban sempat melawan, sesampainya di sebuah lapangan bola (sedang ada aktifitas permainan sepak bola) di Ds.Pabuaran Kec. Gunung Sindur, Kab Bogor, korban melarikan diri dg Cara melompat dari sepeda motor dan meminta bantuan kepada warga setempat.

Mengetahui korban telah msiarikan diri dengan cara melompat dari sepeda motor, maka pelaku langsung melarikan diri hingga tidak dapat dikejar oleh warga sekitar, Selanjutnya oleh warga, korban diserahkan kepada Ketua RW setempat untuk selanjutnya menghubungi orang tua korban, Sekitar Pukul 17.30 WIB, saksi 1 dan saksi 2 menjemput korban ke rumah saksi 3 Desa Pabuaran Kec. Gunung Sindur, Kab. Bogor, untuk dibawa pulang ke rumah.

Pada hari Selasa, 4 Januari 2022 sekitar Pukul 09.00 WIB, korban dibawa ke RS. Permata Pamulang untuk mendapatkan pengobatan atas luka yang dialami akibat meloncat dari motor pelaku yaitu Luka Lebam di pergelangan tangan sebelah kanan, luka lecet di bahu sebelah kiri, luka lecet di paha sebelah kiri, "jelas Kapolres Tangsel.

Lanjutnya, Kemudian Pada hari Rabu, 05 Januari 2022 korban bersama orang tua mendatangi kantor P2TP2A Kota Tangsel untuk konsultasi masalah Hukum lalu Pada hari Kamis, 06 Januari 2022 Korban bersama orang tua mendapatkan Konsultasi Psikologis Anak di Kantor P2TP2A Kota Tangsel. 

Pada hari Jumat, 14 Januari 2022 sekira jam 03.00 WIB. Bedasarkan rangkaian penyelidikan dan petunjuk di lapangan pelaku DFR berhasil di amankan di rumahnya yang beralamat di Lengkong Wetan, Serpong, Tangerang Selatan. Kemudian pelaku beserta dengan barang bukti diamankan di Polres Tangerang Selatan, "imbuhnya.

AKBP Sarly Sollu S.I.K. M.H menambahkan, untuk modus operandi, Pelaku DFR merasa tertarik tehadap korban sehingga timbul niat untuk melakukan perbuatan cabul terhadap Korban AAS, yang merupakan seorang Pelajar.

Untuk Barang Bukti yang didapati oleh Polisi yaitu : 

- Rekaman CCTV di TKP 

- Sepeda Motor No.Pol: B 4608 NJK yang di pergunakan pelaku menjemput korban 

- Kaos dan Celana yg digunakan pelaku pada saat melakukan tindak pidana. 

Dalam Kasus tersebut Tersangka dikenakan Pasal berlapis yaitu percobaan penculikan terhadap anak dan atau pencabulan terhadap anak dan atau membawa pergi Perempuan yang belum dewasa (di bawah umur) tanpa ijin sebagaimana dimaksud pasal 83 ( dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun ) dan atau pasal 82 UU No 17 tahun 2016 tentang PERPU No 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 53 KUHP ( dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun ) dan atau pasal 332 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 7 (Tujuh) tahun, "tegas Kapolres Tangsel.

Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu S.I.K. M.H pun menghimbau kepada masyarakat, terutama orang tua agar jangan gampang percaya apabila ada orang yang tidak dikenal, untuk menanyakan alamat atau lain sebagainya, apabila ada seseorang yang menanyakan atau alamat atau minta diantar, sebaiknya mencari teman atau pendamping untuk menghindari hal hal yang tidak kita inginkan, "pungkas Kapolres Tangsel. (Hendi)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU