TANGSEL - Polsek Ciputat Timur Polres Tangsel berhasil amankan para pelaku aksi penyiraman air keras terhadap warga Suka Damai, Serua Indah, Ciputat, Tangsel saat terjadinya tawuran antar dua kelompok remaja.
Bahwa benar pada Hari Minggu (19/02/23) sekitar pukul 04.30 Wib, di Jl. Suka Damai RT. 002/004 Kel. Serua Indah Kec. Ciputat Kota Tangerang Selatan, ada kejadian korban atas nama inisial I (Laki2, 58 Th) terkena air keras pada bagian Tangan sebelah kanannya dan badannya, korban bisa terkena air keras karena diduga tersiram saat ada 2 ( dua ) kelompok pemuda yang diduga sedang melakukan aksi perkelahian atau tawuran dengan membawa senjata tajam di Jl. Suka Damai tersebut dan kasus tersebut dalam proses penyelidikan dan pnyidikan oleh Polsek Ciputat Timur.
Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto, S.I.K., M.Si mengatakan, perihal kejadian tersebut, saya instruksikan Kapolsek Cuputat Timur AKP Agung Susetio Aji, S.H, M.H dan dibantu oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tangsel untuk segera memburu para pelaku penyiram air keras tersebut.
Kemudian Tim Opsnal Unit Reskrim Yang dipimpin oleh AKP Agung Susetio Aji, S.H, M.H., segera mengumpulkan informasi dari saksi - saksi dan CCTV di Sekitar TKP.
Dari hasil Penyelidikan membuahkan hasil dan mendapatkan petunjuk - petunjuk dari keterangan saksi - saksi, yaitu :
1. Bahwa yang melakukan tawuran di TKP adalah kelompok KALIJAGA (Kedaung) melawan kelompok BAD BOY (Ciputat)
2. Bahwa yang melakukan penyiraman air keras adalah kelompok dari KALIJAGA (Kedaung) Kemudian team opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku di daerah Pamulang dan Gunung Sindur Bogor.
Adapun pelaku/tersangka yang berhasil ditangkap yaitu DF als B, JD als J, MR. als R, YA dan para saksi - saksi MI, MFS dan MRR, " jelas AKBP Faisal Febrianto.
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|
Lanjutnya, untuk barang bukti yang berhasil dimankan, yaitu :
- 3 ( tiga ) botol besar diduga berisi air keras
- 4 ( empat ) bilah senjata tajam jenis celurit dan pedang
Berdasarkan keterangan para tersangka bahwa yang melakukan penyiraman air keras adalah tersangka inisial DF als B Sedangkan tersangka lainnya bersama-sama melakukan tawuran dengan menggunakan senjata tajam.
Untuk Motif tawuranya adalah Sengaja tawuran antar kelompok dengan janjian lewat medsos.
Atas perbuatan para tersangka tersebut terhadap para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dugaan tindak pidana Penganiayaan, pengeroyokan, kedapatan membawa senjata tajam tanpa ijin, Turut serta melakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana, 170 KUHPidana, Pasal 2 ayat 1 UUDAR No. 12 Tahun 1951 Jo 55 KUHPidana, " pungkas Kapolres Tangsel. (Hendi)